Wednesday, September 08, 2010
+ T e n t a n g    K a m i
Profil Perusahaan
Data Keuangan Penting
Penghargaan
CSR
+ P r o d u k
Asuransi Kebakaran
Asuransi Rekayasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Pengangkutan
Asuransi Kecelakaan Diri
TMI PeRduLi
+ I n f o    K l a i m
Laporkan Klaim
+ S u a r a    K o n s u m e n
E-Mail
Kuesioner
+ K a r i r
+ K o n t a k    K a m i
Visitor no : 88161
Asuransi Kendaraan Bermotor
>> Klik disini untuk mengambil Brosur Produk & Formulir Aplikasi
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah asuransi yang menjamin kerugian kendaraan bermotor yang diakibatkan kecelakaan atau pencurian, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Jenis Penutupan dalam Asuransi Kendaraan Bermotor :

  • Gabungan
    Menjamin atas setiap kerugian atau kerusakan yang terjadi pada rangka kendaraan

  • Kerugian Total
    Ganti rugi diberikan jika nilai kerugian atau kerusakan mencapai 75 % atau lebih dari nilai pasar kendaraan, hilang karena pencurian

Perluasan Jaminan untuk Asuransi Kendaraan Bermotor :

  • Kecelakaan diri pengemudi

  • Kecelakaan diri penumpang

  • Tanggung Jawab Hukum terhadap penumpang

  • Pemogokan, Kerusuhan, dan Huru hara

  • Teroris & Sabotase (Syarat dan Ketentuan Berlaku)

  • Bencana Alam (Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Api, Banjir dan Badai)

Untuk setiap ganti rugi akan dikurangi dengan risiko sendiri dan pertanggungan hanya berlaku dalam wilayah Republik Indonesia. 

Catatan: Semua keterangan diatas merupakan gambaran umum, kondisi rinci ditetapkan berdasarkan syarat dan kondisi polis.
© PT Asuransi Tokio Marine Indonesia.
Term of use | Privacy Policy