Asuransi Kendaraan Bermotor adalah asuransi yang menjamin kerugian kendaraan bermotor yang diakibatkan kecelakaan atau pencurian,
dan tanggung jawab hukum pihak
ketiga.
Jenis Penutupan dalam Asuransi Kendaraan Bermotor :
-
Gabungan
Menjamin atas setiap kerugian atau kerusakan yang terjadi pada rangka kendaraan
-
Kerugian
Total Ganti rugi diberikan jika nilai kerugian atau kerusakan mencapai 75 % atau lebih dari nilai pasar kendaraan, hilang karena pencurian
Perluasan Jaminan untuk Asuransi Kendaraan
Bermotor :
-
Kecelakaan diri pengemudi
-
Kecelakaan diri penumpang
-
Tanggung Jawab Hukum terhadap
penumpang
-
Pemogokan, Kerusuhan, dan Huru hara
-
Teroris & Sabotase (Syarat dan Ketentuan Berlaku)
-
Bencana Alam (Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Api, Banjir dan Badai)
Untuk setiap ganti rugi akan dikurangi dengan risiko sendiri dan pertanggungan hanya berlaku dalam wilayah Republik Indonesia. |