Wednesday, September 08, 2010
+ T e n t a n g    K a m i
Profil Perusahaan
Data Keuangan Penting
Penghargaan
CSR
+ P r o d u k
Asuransi Kebakaran
Asuransi Rekayasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Pengangkutan
Asuransi Kecelakaan Diri
TMI PeRduLi
+ I n f o    K l a i m
Laporkan Klaim
+ S u a r a    K o n s u m e n
E-Mail
Kuesioner
+ K a r i r
+ K o n t a k    K a m i
Visitor no : 88161
Asuransi Kebakaran
>> Klik disini untuk mengambil Brosur Produk & Formulir Aplikasi
Asuransi Kebakaran
Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta/benda akibat kebakaran dan/atau penyebab lainnya yang dijamin dalam polis.

Perusahaan asuransi di Indonesia pada umumnya dalam hal asuransi kebakaran mengacu pada Polis Standar Kebakaran Indonesia.

Risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Kebakaran Indonesia antara lain :
  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan karena tekanan uap, gas, kimia
  • Kejatuhan pesawat terbang atau benda yang terjatuh dari pesawat terbang
  • Asap yang berasal dari kebakaran harta/benda yang dipertanggungkan dalam polis
Jaminan perluasan dengan tambahan premi yang umumnya disediakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi untuk melengkapi Polis Standar Kebakaran Indonesia antara lain :
  • Kerusuhan, Pemogokan, Kerugian akibat perbuatan jahat serta benturan kendaraan sesuai dengan versi Dewan Asuransi Indonesia
  • Huru Hara
  • Gempa Bumi, Kebakaran atau Ledakan akibat Gempa Bumi, Letusan gunung berapi, Tsunami
  • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan karena air
  • Biaya pembersihan
  • Tanah Longsor
  • Gangguan usaha
Property All Risk
Menjamin kerugian fisik terhadap harta benda tertanggung terhadap kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan secara tiba-tiba yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, dengan beberapa pengecualian umum :
  • Perang, invasi, perang melawan musuh, kerusuhan, pemogokan, pergolakan sipil, revolusi, teroris, sabotase dan sejenisnya.Nuclear radiations or contaminations
  • Radiasi dan Kontaminasi Nuklir
  • Ledakan nuklir radioaktif beracun
  • Kelalaian atau kesengajaan
  • Penghentian pekerjaan baik seluruhnya atau sebagian
Jenis jaminan dalam sebuah polis asuransi Property All Risk terdiri dari 2 seksi sebagai berikut :
  • Seksi 1 : Kerugian Harta benda
  • Seksi 2 : Kehilangan keuntungan
Catatan: Semua keterangan diatas merupakan gambaran umum, kondisi rinci ditetapkan berdasarkan syarat dan kondisi polis.
© PT Asuransi Tokio Marine Indonesia.
Term of use | Privacy Policy