|
|
|
|
|
 |
| >> Klik disini untuk mengambil Brosur Produk & Formulir Aplikasi |
|
Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerugian atau
kerusakan harta/benda akibat kebakaran dan/atau penyebab lainnya yang dijamin dalam polis.
Perusahaan asuransi di Indonesia pada umumnya dalam hal asuransi kebakaran mengacu
pada Polis Standar Kebakaran Indonesia.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Kebakaran Indonesia antara lain :
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan karena tekanan uap, gas, kimia
- Kejatuhan pesawat terbang atau benda yang terjatuh dari pesawat terbang
- Asap yang berasal dari kebakaran harta/benda yang dipertanggungkan dalam polis
Jaminan perluasan dengan tambahan premi yang umumnya disediakan oleh
perusahaan-perusahaan asuransi untuk melengkapi Polis Standar Kebakaran Indonesia
antara lain :
- Kerusuhan, Pemogokan, Kerugian akibat perbuatan jahat serta benturan kendaraan sesuai dengan versi Dewan Asuransi Indonesia
- Huru Hara
- Gempa Bumi, Kebakaran atau Ledakan akibat Gempa Bumi, Letusan gunung berapi, Tsunami
- Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan karena air
- Biaya pembersihan
- Tanah Longsor
- Gangguan usaha
|
|
|
Menjamin kerugian fisik terhadap harta benda tertanggung terhadap kerugian
yang disebabkan oleh kecelakaan secara tiba-tiba yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
dengan beberapa pengecualian umum :
- Perang, invasi, perang melawan musuh, kerusuhan, pemogokan, pergolakan sipil, revolusi, teroris, sabotase dan sejenisnya.Nuclear radiations or contaminations
- Radiasi dan Kontaminasi Nuklir
- Ledakan nuklir radioaktif beracun
- Kelalaian atau kesengajaan
- Penghentian pekerjaan baik seluruhnya atau sebagian
Jenis jaminan dalam sebuah polis asuransi Property All Risk terdiri dari 2 seksi sebagai berikut :
- Seksi 1 : Kerugian Harta benda
- Seksi 2 : Kehilangan keuntungan
|
| Catatan: Semua keterangan diatas merupakan gambaran umum, kondisi rinci ditetapkan berdasarkan syarat dan kondisi polis. |
|
|
|