Tuesday, February 07, 2012
+ T e n t a n g    K a m i
Profil Perusahaan
Data Keuangan Penting
Penghargaan
CSR
+ P r o d u k
Asuransi Kebakaran
Asuransi Rekayasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Pengangkutan
Asuransi Kecelakaan Diri
TMI PeRduLi
+ I n f o    K l a i m
Laporkan Klaim
+ S u a r a    K o n s u m e n
E-Mail
Kuesioner
+ K a r i r
+ K o n t a k    K a m i
Visitor no : 150772
Asuransi Kecelakaan Diri
>> Klik disini untuk mengambil Brosur Produk & Formulir Aplikasi
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Kecelakaan Diri adalah asuransi yang memberikan santunan terhadap kematian, cacat tetap & biaya pengobatan yang disebabkan oleh risiko yang datangnya tiba-tiba, tidak diduga dan dari luar diri tertanggung.

Jaminan Perlindungan Menyeluruh, kecuali yang disebabkan oleh :
  • Perbuatan/Keadaan/Tindakan yang disengaja oleh pemegang polis dan/atau seseorang yang disebutkan namanya dalam polis
  • Perbuatan/Keadaan/Tindakan yang disengaja oleh orang yang ditunjuk sebagai penerima ganti rugi didalam polis
  • Pada saat tertanggung bertindak dalam kapasitas atau atas perintah dari militer, yang berwajib (polisi)
  • Perang, Reaksi nuklir dan Radio aktif, Pergolakan sipil, kerusuhan, revolusi, pemberontakan atau kegiatan lain yang sejenis
  • Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan
  • Bunuh diri atau perbuatan mengancam diri tertanggung
  • Bertindak sebagai pengemudi tanpa surat ijin atau dalam pengaruh minuman beralkohol dan/atau obat-obatan
  • Mengidap suatu penyakit dan/atau dalam keadaan cacat jasmani maupun rohani
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
  • Pengobatan atau operasi, kecuali disebabkan oleh risiko yang dijamin polis
  • Melakukan kegiatan olah raga yang berbahaya
Catatan: Semua keterangan diatas merupakan gambaran umum, kondisi rinci ditetapkan berdasarkan syarat dan kondisi polis.
© PT Asuransi Tokio Marine Indonesia.
Term of use | Privacy Policy