|
|
|
|
|
 |
| >> Klik disini untuk mengambil Brosur Produk & Formulir Aplikasi |
|
Asuransi Kecelakaan Diri adalah asuransi yang memberikan santunan terhadap kematian,
cacat tetap & biaya pengobatan yang disebabkan oleh risiko yang datangnya tiba-tiba,
tidak diduga dan dari luar diri tertanggung.
Jaminan Perlindungan Menyeluruh, kecuali yang disebabkan oleh :
- Perbuatan/Keadaan/Tindakan yang disengaja oleh pemegang polis dan/atau seseorang yang disebutkan namanya dalam polis
- Perbuatan/Keadaan/Tindakan yang disengaja oleh orang yang ditunjuk sebagai penerima ganti rugi didalam polis
- Pada saat tertanggung bertindak dalam kapasitas atau atas perintah dari militer, yang berwajib (polisi)
- Perang, Reaksi nuklir dan Radio aktif, Pergolakan sipil, kerusuhan, revolusi, pemberontakan atau kegiatan lain yang sejenis
- Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan
- Bunuh diri atau perbuatan mengancam diri tertanggung
- Bertindak sebagai pengemudi tanpa surat ijin atau dalam pengaruh minuman beralkohol dan/atau obat-obatan
- Mengidap suatu penyakit dan/atau dalam keadaan cacat jasmani maupun rohani
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
- Pengobatan atau operasi, kecuali disebabkan oleh risiko yang dijamin polis
- Melakukan kegiatan olah raga yang berbahaya
|
|
| Catatan: Semua keterangan diatas merupakan gambaran umum, kondisi rinci ditetapkan berdasarkan syarat dan kondisi polis. |
|
|
|