Tuesday, February 07, 2012 
+ T e n t a n g    K a m i
Profil Perusahaan
Data Keuangan Penting
Penghargaan
CSR
+ P r o d u k
Asuransi Kebakaran
Asuransi Rekayasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Pengangkutan
Asuransi Kecelakaan Diri
TMI PeRduLi
+ I n f o    K l a i m
Laporkan Klaim
+ S u a r a    K o n s u m e n
E-Mail
Kuesioner
+ K a r i r
+ K o n t a k    K a m i
Visitor no : 150772
PROSEDUR KLAIM KENDARAAN BERMOTOR
1. Apabila terjadi kecelakaan hendaknya membuat laporan, baik melalui faksimili atau telepon (selambat-lambatnya 3 x 24 Jam setelah kejadian).

Harap diinformasikan:
  • Nomor polis.
  • Nama yang tercantum dalam polis asuransi.
2. Mengisi formulir klaim kendaraan bermotor dengan memberi keterangan tentang:
  • Data Polis & Kendaraan Bermotor.
  • Kronologis terjadinya kecelakaan.
  • Sketsa terjadinya kecelakaan.
3. Melampirkan dokumen sebagai berikut:
  • Fotokopi STNK.
  • Fotokopi SIM Pengemudi.
  • Fotokopi Ikhtisar Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
4. Survey kerusakan kendaraan dilakukan oleh staff bagian klaim PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia.
© PT Asuransi Tokio Marine Indonesia.
Term of use | Privacy Policy