|
|
|
| PROSEDUR KLAIM KENDARAAN BERMOTOR |
|
|
1. Apabila terjadi kecelakaan hendaknya membuat laporan, baik melalui faksimili
atau telepon (selambat-lambatnya 3 x 24 Jam setelah kejadian).
Harap diinformasikan:
- Nomor polis.
- Nama yang tercantum dalam polis asuransi.
2. Mengisi formulir klaim kendaraan bermotor dengan memberi keterangan tentang:
- Data Polis & Kendaraan Bermotor.
- Kronologis terjadinya kecelakaan.
- Sketsa terjadinya kecelakaan.
3. Melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi STNK.
- Fotokopi SIM Pengemudi.
- Fotokopi Ikhtisar Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
4. Survey kerusakan kendaraan dilakukan oleh staff bagian klaim PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia. |
|
|
|